Archive for the b. Sholat Category

Sholat Tarawih

Posted in b. Sholat with tags , on 9 August 2010 by anginlawu

1. Pensyari’atannya
Shalat tarawih disyari’atkan secara berjama’ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah” [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761]

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari’at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama’ah disyari’atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan ‘illat telah hilang (juga). Sesungguhnya ‘illat itu berputar bersama ma’lulnya, adanya atau tidak adanya.

Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa’ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : “Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama’ah, maka Umar berkata : “Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik”. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah dengan imam Ubay bin Ka’ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam”.[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733]

2. Jumlah raka’atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka’atnya, pendapat yang mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah delapan raka’at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha (yang artinya) : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka’at” [Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]

Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau menyebutkan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka’at kemudian witir [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.]

Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka’at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : “Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka’at”. Ia berkata : “Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu’ fajar” [Furu' fajar : awalnya, permulaan].

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : “Dua puluh raka’at”.

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.

Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : “Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka’at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar”

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.

Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh raka’at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.

Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]

Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka’at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]

Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha’ 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[3]

Footnote:
[1] Dengan tanwin (‘abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa’ ibil … dan seterusnya
[3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah
a. Al-Kasyfus Sharih ‘an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta’liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar ‘Ammar

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Pakaian Ketika Sholat

Posted in b. Sholat with tags , on 16 February 2010 by anginlawu

Syaikh Masyhur Hasan Salman

Muqadimah

Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi tentang menutup aurat? Seperti bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu sholat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan kita kupas pada rubrik ahkam kali ini lewat tulisan Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam sebuah karya beliau yang berjudul Al Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin (Keterangan yang jelas tentang kesalahan orang-orang yang sholat) yang diterbitkan oleh penerbit Dar Ibni Qayim, Arab Saudi hal 17-32. Beliau termasuk murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, pakar hadits abad ini yang karya-karyanya sudah beredar di seluruh dunia dan menjadi rujukan para thalibul ‘ilmi.

Tasyabuh dalam Berpakaian

Sebuah riwayat dalam Shahih Muslim disampaikan dengan sanadnya sampai kepada Abu Utsman An Nahdi, ia berkata, “Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yang isinya: ‘Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah kaum muslimin di negeri mereka dengan apa yang mengenyangkan di rumahmu[1], hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera.”

Dalam Musnad Ali bin Ja’ad ada tambahan, “…pakailah sarung, rida’ (jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang… pakailah pakaian bapak kalian Ismail, hindarilah bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing.” (Riwayat Ali bin Ja’ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih).

Waki’ dan Hanad meriwayatkan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di dalam Az Zuhd, beliau berkata, “Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi serupa.” (Sanadnya dha’if).

Ucapan beliau ini diambil dari sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu.” (HSR Abu Dawud, Ahmad, dan selainnya).

Dari sinilah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan rakyatnya agar membuang selop dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang Arab, yaitu dengan tujuan memlihara kepribadian mereka agar jangan condong kepada orang-orang ‘ajam.

Perbuatan tasyabuh (dalam hal pakaian) yang dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlak mereka. Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun guncang seperti benda padat yang telah cair, siap dileburkan dalam berbagai bentuk di setiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabuh ini merupakan penyakit yang jelek. Perumpamaannya seperti seorang yang menisbatkan dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat yang melahirkan mereka, tidak pula diakui umat yang mereka tiru dan cintai.

Mungkin timbul pertanyaan: Kenapa para ulama tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama telah berupaya keras meluruskannya, akan tetapi dalam berhadapan dengan kenyataan bahwa yang mayoritas mengalahkan yang minoritas sehingga upaya para ulama tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari kaum muslimin merasa pada posisi yang sulit di tengah-tengah adat dan pakaian kaum musyirikn padahal di antara mereka ada yang dikenal alim. Mereka inilah yang menjadi contoh jelek bagi kaum muslimin, wal ‘iyadzu billah.[2]

Lebih parah lagi di antara mereka ada yang meninggalkan shalat hanya karena khawatir pantalonnya berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dengan dari mereka. Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan umat, kami bawakan beberapa kriteria pakaian sholat yang sepatutnya diperhatikan seorang muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di atas.

Pakaian dalam Sholat

Kriteria tersebut adalah:

1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.

Mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syariat dan kedokteran karena efeknya berbahaya bagi badan. Bahkan ada yang saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak dapat sujud. Bila karena mengenakannya seseorang meninggalkan sholat, maka jelas pakaian semacam ini haram. Dan memang kenyataan menunjjukkan bahwa mayoritas orang yang mengenakan pakaian semacam ini adalah orang-orang yang tidak sholat.

Demikian pula banyak di antara kaum muslimin di jaman ini yang menunaikan sholat dengan pakaian yang membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata, “Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, lalu bagaimana dengan celana pantalon yang sangat sempit?!

Syaikh Al Albani berkata, “Celana pantalon mengandung dua cela.

Pertama, orang yang menggunakannya berarti bertasyabuh dengan kaum kafir. Pada mulanya kaum muslimin mengenakan celana panjang yang luas dan longgar yang sekarang masih digunakan oleh sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana pantalon, kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yang buruk, lalu dengan kebodohan dan kejahilan kaum muslimin melestarikan peninggalan mereka tadi.

Kedua, celana pantalon dapat membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Ketika sholat seorang muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat kepada RabbNya, namun bagi mereka yang menggunakan celana pantalon, anda akan melihat kedua belahan pantatnya terbentuk, bahkan dapat membentuk apa yang ada di antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana muungkin orang yang dalam keadaannya semacam ini dikatakan sholat dan berdiri di hadapan Rabbul ‘Alamin?!

Anehnya banyak di antara pemuda muslim yang mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau sempit karena membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yang diingkari, sebab tidak ada perbedaan antara wanita yang berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya dengan pria yang memakai celana pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib bagi para pemuda untuk segera menyadari musibah yang telah melanda mereka kecuali orang yang dipelihara Allah, namun mereka sedikit[3].

Adapun bila celana pantalon tersebut luas, maka sah sholat dengannya. Namun akan lebih utama bila di atasnya ada gamis yang menutup antara pusar hingga lutut atau lebih rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih sempurna dalam menutup aurat[4]. (Al Fatawa 1/69 oleh Syaikh bin Baz).

2. Tidak tipis dan tidak transparan

Sebagaimana makruh (dibenci)nya sholat dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk aurat, maka demikian pula tidak boleh sholat dengan pakaian yang tipis yang tampak secara transparan apa yang ada di baliknya seperti pakaian sebagian orang yang gila mode di jaman ini, mereka poles apa yang dianggap aib oleh syariat hingga tampak indah. Mereka adalah tawanan-tawanan syahwat, budak-budak adat dan mereka mempunyai propagandis yang menyerukan propaganda-propaganda, menawarkan mode-mode baru, “Inilah yang terbaru, inilah yang trendi, tidak kolot dan kuno[5].”

Termasuk dalam bab ini adalah sholat dengan mengenakan pakaian tidur “piyama”. Sebuah riwayat yang dibawakan oleh Imam Bukhari di dalam Shohihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bertanya tentang sholat dengan mengenakan satu pakaian. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian!?”

Kemudian seseorang bertanya kepada Umar, lalu Umar menjawab, “Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut, red).” (Muttafaqun ‘alaihi).

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melihat Nafi’ sholat sendiri dengan mengenakan satu pakaian. Lalu beliau berkata padanya, “Bukankah saya memberimu dua pakaian?” Nafi’ menjawab, “Benar.” Ibnu Umar bertanya pula, “Apakah kamu pergi ke pasar dengan mengenakan satu pakaian?” Nafi’ menjawab, “Tidak.” Ibnu Umar berkata, “Allah yang lebih berhak bagimu berhias untukNya.”[6]

Demikian pula orang yang sholat dengan pakaian tidur, tentunya ia malu pergi ke pasar dengannya karena tipis dan transparan.

Ibnu Abdil Barr dalam At Tahmid 6/369 mengatakan, “Sesungguuhnya ahli ilmu menganggap mustahab bagi seseorang yang mampu dalam pakaian agar berhias dengan pakaian, minyak wangi dan siwaknya, ketika sholat sesuai dengan kemampuannya.”

Para fuqaha dalam membahas syarat-syarat sahnya sholat yaitu pada pembahasan “Menutup Aurat”, mereka mengatakan, “Syarat bagi pakaian penutup adalah tebal, tidaklah sah bila tipis dan mengesankan warna kulit.”

Semua ini berlaku bagi pria dan wanita, baik pada sholat sendiri ataupun sholat berjamaah. Dengan demikian siapa saja yang terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya, maka sholatnya tidak sah walaupun sholat sendiri di tempat yang gelap, karena sudah merupakan ijma’ akan wajibnya menutup aurat di dalam sholat.

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِيْْ آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).

Yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada ayat di atas yaitu pakaian, sedangkan yang dimaksud dengan masjid yaitu sholat. Artinya, “Pakailah pakaian yang menutup aurat kalian ketika sholat.”

Ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan jenis-jenis pakaian yang menutup atau yang banyak dipakai tersebut merupakan dalil akan wajibnya sholat dengan pakaian yang menutup aurat. Beliau menggabungkan yang satu dengan yang lain bukan berarti pembatasan, akan tetapi yang satu bisa mengganti kedudukan yang lain. Adapun mengenakan satu pakaian hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang mendesak atau terpaksa. Di sana juga terdapat faidah bahwa sholat dengan dua pakaian itu lebih afdhol daripada dengan satu pakaian. Dan Al Qodhi Iyadh telah menegaskan ijma’ dalam hal ini.[7]

Berkata Imam Syafi’i rahimahullah, “Bila seseorang sholat dengan gamis yang transparan[8], maka sholatnya tidak sah.”[9]

Beliau juga berkata, “Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila sholat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut sholat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi.”[10]

Untuk itu hendaknya kaum wanita tidak sholat dengan pakaian yang transparan seperti pakaian dari nilon dan sejenisnya, karena bahan jenis ini walaupun luas dan menetup seluruh tubuh namun selalu terbuka atau membentuk. Dalilnya adalah sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

سَيَكُوْنُ فِي آخِرِ أُمَّتِيْ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ…

“Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…” (HR Malik dan Muslim).

Ibnu Abdil Barr berkata, “Yang dimaksud oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang.”[11]

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah sebuah riwayat sebagai berikut, “Suatu hari Al Mundzir bin Az Zubair datang dari Iraq, lalu ia mengirim oleh-oleh kepada Asma` pakaian tipis dan antik dari Quhistan dekat Khurasan, setelah ia mengalami kebutaan. Ia pun lantas meraba pakaian tersebut dengan tangannya kemudian berkata, “Ah! Kembalikan pakaian ini.” Pengantarnya merasa tidak enak dan berkata, “Wahai ibu! Sungguh pakaian ini tidak transparan.” Asma` berkata, “Pakaian ini, walaupun tidak transparan akan tetapi membentuk.”[12]

Kata As Safarini dalam Gidza`ul Albab, “Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si pemakainya, baik lelaki maupun wanita, maka dilarang dan haram mengenakannya. Sebab secara syariat dianggap tidak menutup aurat sebagaimana diperintahkan. Hal ini tidak diperselisihkan lagi.”[13]

Kata Imam As Syaukani dalam Nailul Author 2/115, “Wajib bagi wanita menutup badannya dengan pakaian yang tidak membentuk tubuuh, inilah syarat dalam menutup aurat.”

Sebagian fuqoha menyebutkan, “Pakaian yang transparan pada sekilas pandangan, keberadaannya seperti tidak ada. Karena itu tidak ada sholat bagi yang mengenakannya (untuk sholat).”

Sebagian yang lain menegaskan bahwa pakaian para salaf tidak ada yang terbuat dari bahan yang membentuk aurat karena tipis, sempit atau yang lain.

3. Tidak membuka aurat

Ada beberapa golongan yang terkadang sholat dengan aurat terbuka, di antaranya:

a. Mereka yang mengenakan celana panjang pantalon yang membentuk aurat atau mengesankannya atau transparan dengan kemeja pendek. Ketika ruku’ dan sujud, kemeja tertarik ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Dengan demikian punggung dan sebagian auratnya tampak. Hal ini kadangkala terjadi bila tidak bisa dikatakan sering. Perhatikanlah, aurat mughalladhah (alat vital)nya tampak ketika ia ruku’ atau sujud di hadapan Rabbnya.Na’udzubillah! Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan, sebab bila dalam keadaan demikian sedang aurat terbuka, jelas mengantarkan pada batalnya sholat. Lantas siapa kambing hitamnya? Celana pantalon dan memang celana pantalon asalnya dari negeri kafir.[14]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin dalam menanggapi beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian kaum muslimin di dalam sholat, beliau berkata, “Banyak di antara manunsia tidak lagi mengenakan pakaian yang luas dan lapang, mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yang menutupi dada dan punggung. Bila mereka ruku’, kemeja tertarik hingga tampak sebagian punggung dan ekornya yang merupakan aurat dan dilihat oleh orang yang ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan sebab batalnya sholat.[15]

b. Wanita yang tidak menjaga pakaian dan tidak memperhatikan menutup seluruh badan, sedang ia berada di hadapan Robbnya, baik karena bodoh, malas atau acuh tak acuh. Padahal sudah menjadi kesepakatan bahwa pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk sholat adalah baju panjang dan kerudung.[16]

Kadang-kadang seorang wanita sudah memulai sholat padahal sebagian rambut atau lengan atau betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur ahli ilmu- wajib ia mengulangi sholatnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَة حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid (baligh) kecuali dengan kerudung.” (HSR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan yang lain).

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya sebagai berikut, “Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk sholat?” Beliau menjawab, “Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki.”[17] (Riwayat Malik dan Baihaqi dengan sanad jayyid).

Imam Ahmad juga pernah ditanya, “Berapa banyak pakaian yang dikenakan wanita untuk sholat?” Beliau menjawab, “Paling sedikit baju rumah dan kudung dengan menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menuutup kedua kakinya.”

Imam Syafi’i berkata, “Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam sholat kecuali dua telapak tangan dan mukanya.”

Beliau juga berkata, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Telapak kaki pun termasuk aurat. Apabila di tengah sholat tersingkap apa yang ada antara pusar dan lutut bagi pria sedang bagi wanita tersingkap sedikit dari rambut atau badan atau yang mana saja dari anggota tubuhnya selain yang dua tadi dan pergelangan –baik tahu atau tidak- maka mereka harus mengulang sholatnya. Kecuali bila tersingkap oleh angin atau karena jatuh lalu segera mengembalikannya tanpa membiarkan walau sejenak. Namun bila ia membiarkan sejenak walau seukuran waktu untuk mengembalikan, maka ia tetap harus mengulanginya.”[18] Oleh karena itu wajib bagi wanita muslimah memperhatikan pakaian mereka di dalam sholat, lebih-lebih di luar sholat.

Banyak juga dari mereka yang sangat memperhatikan bagian atas badan yaitu kepala. Mereka menutup rambut dan pangkal leher tapi tidak memperhatikan anggota badan bagian bawah dengan kaos kaki yang sewarna dengan kulit sehingga tampak semakin indah. Terkadang ada di antara mereka yang sholat dengan penampilan semacam ini. Hal ini tidak boleh. Wajib bagi mereka untuk segera menyempurnakan hijab sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Teladanilah wanita-wanita Muhajirin ketika turun perintah Allah agar mengenakan kerudung, mereka segera merobek korden-korden yang mereka punyai lalu memakainya sebagai kerudung. Tetapi sekarang, kita tidak perlu menyuruh mereka merobek sesuatu, cukup kita perintahkan mereka memanjangkan dan meluaskannya hingga menjadi pakaian yang benar-benar menutup.[19]

Mengingat telah meluasnya pemakaian jilbab pendek di kalangan muslimah di beberapa negeri yang berpenduduk muslim, maka saya memandang penting untuk menjelaskan secara ringkas bahwa kaki dan betis wanita adalah aurat. Ucapan saya wabillahit taufiq adalah sebagai berikut:

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

… وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ …

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An Nur: 31).

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita juga wajib menutup kaki, sebab bila dikatakan tidak, maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya, yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki untuk itu. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya merupakan penyelisihan terhadap syariat dan penyelisihan yang semacam ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari mereka melakukan tipu daya dengan cara memukulkan kakinya agar kaum pria mengetahui perhiasan yang disembunyikan. Maka Allah pun melarang mereka dari hal itu.

Sebagai penguat dari penjelasan saya, Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya.”[20]

Adapun penguat dari sunnah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري و زاد غيره: فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟) قَالَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. قَالَتْ: إِذَنْ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم لأُِمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا. (رواه الترمذي و أبو داود و ابن ماجه و هو صحيح, انظر سلسلة الأحاديث الصحيحة رقم 460)

Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bertanya, “Apa yang harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian mereka?” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Turunkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Bila demikian kakinya akan tersingkap.” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu.” Dalam riwayat lain: Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada ummahatul mu`minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkannya. (HSR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah) (Lihat Ash Shohihah 60).

Faidah dari riwayat ini adalah bahwa yang dibolehkan adalah sekitar satu hasta, yaitu dua jengkal bagi tangan ukuran sedang.

Imam Al Baihaqi berkata, “Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita.”[21]

Ucapan “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan” dan pertanyaan Ummu Salamah: “Apa yang harus diperbuat wanita terhadap ujung pakaiannya?” setelah ia mendengar ancaman bagi orang yang melabuhkan pakaiannya, semua ini mengandung sanggahan terhadap anggapan bahwa hadits-hadits yang mutlak (bersifat umum) mengenai ancaman bagi pelaku isbal (melabuhkan pakaian sampai di bawah mata kaki) itu ditaqyid (dibatasi kemutlakannya) oleh hadits lain yang tegas yaitu bagi yang melakukannya karena sombong.

Anggapan ini terbantah karena sekiranya benar demikian, maka pertanyaan Ummu Salamah yang meminta kejelasan hukum bagi wanita itu tidak ada maknanya. Akan tetapi Ummu Salamah memahami bahwa ancaman itu bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sombong dan yang tidak. Karena pemahaman beliau yang demikian, maka beliau menanyakan kejelasan hukumnya bagi wanita sebab wanita dituntut untuk berlaku isbal guna menutup aurat yaitu kaki. Dengan demikian jelas bagi beliau bahwa ancaman itu tidak berlaku bagi wanita, tetapi khusus bagi lelaki dan hanya dalam pengertian ini.

‘Iyadl rohimahullah telah menukil adanya ijma’ bahwa larangan itu hanya berlaku bagi kaum pria, tidak bagi kaum wanita karena adanya taqrir Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam atas pemahaman Ummu Salamah. Larangan yang dimaksud adalah larangan isbal.

Walhasil, bagi pria ada dua keadaan:

1. Keadaan yang mustahab yaitu memendekkan sarung hingga pertengahan betis.

2. Keadaan jawaz (boleh) yaitu melebihkannya hingga di atas mata kaki.

Adapun bagi wanita juga ada dua keadaan:

1. Keadaan mustahab yaitu melebihkan sekitar satu jengkal dari keadaan jawaz bagi pria.

2. Keadaan jawaz yaitu melebihkannya sekitar satu hasta.[22]

Sunnah inilah yang dijalankan oleh wanita-wanita di jaman Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan jaman-jaman selanjutnya.

Dari sinilah kaum muslimin di masa-masa awal menetapkan syarat bagi ahli dzimmah harus tersingkap betis dan kakinya supaya tidak serupa dengan wanita-wanita muslimah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim.

Termasuk pula orang-orang yang terjerumus dalam kesalahan ini yaitu memulai sholat sedang aurat tersingkap adalah orang tua yang memakaikan anak mereka celana pendek dan menyertakannya sholat di masjid. Padahal Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوْهُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعٍ

“Perintahkan mereka sholat ketika mereka berumur tujuh tahun.” (HSR. Ibnu Khuzaimah, Hakim, Baihaqi, dan yang lain).

Sedang tidak diragukan lagi bahwa perintah ini mencakup juga perintah menunaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Perhatikanlah, jangan sampai anda termasuk orang-orang yang lalai.

Demikianlah beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam hal pakaian dalam sholat berikut beberapa kesalahan yang terjadi. Namun masih ada beberapa hal yang berkaitan dengan syarat-syarat pakaian dalam sholat di antaranya tidak musbil, tidak bergambar, dan bukan pakaian yang dicelup merah.

Wallahu a’lam.

Diterjemahkan oleh Muhammad Rusli dengan sedikit tambahan

[1] Abu Awanah di dalam Shahihnya menerangkan sisi lain dari sebab ucapan Umar ini, yaitu mengatakan di permulaannya, “Utbah bin Farqad pernah mengutus seorang budak untuk membawa kiriman kepada Umar yang berisi berbagai macam makanan yang di atasnya terdapat permadani dari bulu. Ketika Umar melihatnya beliau berkata, ”Apakah kaum muslimin kenyang dengan makanan ini di negeri mereka?” Budak itu menjawab, “Tidak.” Umar berkata, “Saya tidak suka ini.” Lalu beliau menulis surat kepadanya…

[2] Syaikh Abu Bakar Al Jaza`iri dalam kitabnya At Tadkhin memberi rincian sebagai berikut, “Di antara adat-adat rusak itu ialah memelihara anjing di dalam rumah, wanita muslimah membuka wajah mereka, kaum pria mencukur jenggot, mengenakan celana pantalon ketat tanpa gamis atau sarung di atasnya, membuka kepala, beramah tamah dengan ahli fasik dan munafik, tidak beramar ma’ruf nahi munkar dengan slogan ‘kebebasan berfikir’ dan ‘hak asasi manusia’.”

[3] Dari kaset rekaman beliau ketika menjawab pertanyaan Abu Ishaq Al Huwaini Al Mishri, direkam di Urdun pada bulan Muharram tahun 1407 H, lihat tulisan beliau: Syarat keempat dari syarat hijab wanita muslimah, yaitu agar luas atau longgar dan tidak sempit, yaitu dalam kitab Hijab Mar`atil Muslimah. Maka kesalahan yang disebut di atas terkena pada pria dan wanita Namun pada pria hal itu lebih tampak, karena mayoritas kaum muslimin di jaman ini sholat menggunakan pantalon. Bahkan kebanyakan mereka sholat dengan pantalon yang sempit, laa haula walaa quwwata illa billah. Padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang sholat dengan mengenakan celana panjang tanpa ditutupi jubah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad hasan. Hal ini diterangkan dalam Shahih Jami’ush Shoghir 6830.

[4] Dengan ini pula Lajnah Ad Daimah menjawab pertanyaan seputar hukum sholat dengan celana pantalon pada Idaratul Buhuts no 2003 sebagai berikut, “Bila pakaian (celana pantalon) tersebut longgar hingga tidak menggambarkan aurat dan tebal hingga tidak transparan, maka boleh sholat dengannya. Adapun bila transparan, tampak semua yang ada di baliknya, maka batal sholat dengannya. Sedang bila pakaian tersebut hanya sekedar membentuk aurat maka makruh sholat dengannya kecuali bila tidak ada yang lain…” Wabillahit taufiq.

[5] Fatawa Rasyid Ridha 5/2056

[6] Riwayat Thohawi dalam Syarah Ma’anil Atsar

[7] Fathul Bari 1/476, Majmu’ 3/181, Nailul Author 2/78 & 84

[8] As Sa’aty dalam Fathul Rabbani 18/236 berkata, “Gamis adalah pakaian berjahit mempunyai dua lengan dan saku, yaitu yang hari ini dikenal dengan jalabiyah, merupakan pakaian yang lebar menutup seluruh badan dari leher ke mata kaki atau ke pertengahan betis. Dahulu pakaian ini digunakan sebagai pakaian dalam.”

[9] Al Umm 1/78

[10] Al Umm 1/78

[11] Tanwirul Hawalik 3/103

[12] Riwayat Ibnu Sa’ad dalam At Thobaqotul Kubra 8/184 dengan sanad shahih.

[13] Ad Dinul Kholish 6/180

[14] Tanbihat Hammah ‘ala malabisil muslimin al-yaum, hal. 28

[15] Majalah Al Mujtama’ no. 855

[16] Bidayatul Mujtahid 1/115, Al Mughni 1/603, Al Majmu’ 3/171 dan I’anatut Tholibin 1/285. Maksudnya menutup badan dan kepalanya. Jika pakaiannya lapang sehingga dengan sisanya ia menutup kepala, maka hal ini boleh. Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya 1/483 secara mu’allaq dari Ikrima, ia berkata, “Sekiranya seluruh tubuh sudah tertutup dengan satu pakaian, niscaya hal itu sudah mencukupi.”

[17] Masail Ibrohim bin Hanif lil Imam Ahmad no. 286

[18] Al Umm 1/77

[19] Hijab Al Mar`ah Al Muslimah hal. 61.

[20] Al Muhalla 3/216

[21] Tirmidzi berkata dalam Al Jami’ 4/224, “Kandungan hadits ini yaitu adanya rukhshoh bagi wanita untuk melabuhkan kain sarung karena hal itu lebih sempurna dalam menutup.”

[22] Fathul Bari 10/259

Tahrik saat Tasyahud

Posted in b. Sholat with tags , on 26 January 2010 by anginlawu

Beberapa Hadits tentang Tahrik ketika Tasyahhud dan Bantahan terhadap Orang-orang yang Mengingkarinya.*

3181: “Adalah Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam Berisyarat dengan Telunjuknya ketika Shalat”.

Diriwayatkan: Imam Ahmad (3/407), Bukhariy di dalam “At Tarikh” (2/1/296) dari jalan Sufyan dari Mansyur dari Abi Sa’id al Khuza’I dari Abdurrahman bin Abzaa bahwasanya Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wasallam: “…kemudian dia amenyebutkan (al Hadits)”.

Aku katakan: “Sanadnya Bagus, Perawinya Tsiqah dan merupakan Perawi Dua Syaikh (Bukhariy dan Muslim) selain Abi Sa’id.”

Dan berkata Jarir: “Dari Masyur dari Rasyid Abi Sa’id. Dana Ahmad juga telah meriwayatkannya. Dan dalam riwayat (hidupnya) yang dibawakan Bukhariy tidak disebutkan padanya celaan. Dan Ibnu Hibban membawakannya di dalam “Atsiqat”. Dan beliau menamai ayahnya dengan Sa’ad. Kemudian beliau berkata (6/303): “Rasyid bin Sa’ad Abu Sa’ad, dia meriwayatkan dari Ubaid bin Umair. Mansyur dan A’masy meriwayatkan darinya.

Dan pentaqliq mengomentarinya: “Bukhariy tidak menamai Ayahnya. Dan tidak pula pengarang “At Tahdzib”…”! Aku katakan: “Dia (ini) sama sekali tidak terdapat di dalam “At Tahdzib”. Waspadalah!

Dan hadits ini memiliki saksi-saksi (hadits) sekelompok para shahabat yang memperkuat keshahihannya:

Yang Pertama: Abu Hamid as Sa’adiy.
Ketika beliau menyifati tasyahhud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disitu beliau mengatakan: “Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berisyarat dengan satu jarinya ketika berdo’a”. Diriwayatkan Ibnu Hibban dalam “Shahihnya” (3/170-171), Ihsan dan At Thahawi dalam “Syarh Ma’aniy al Atsar” (1/153) dan Sarroj dalam “Musnadnya” (1/25/1) dan Baihaqiy (2/101-102) dengan sanad yang di dalamnya terapat yang majhul. Dan ini sudah saya jelaskan di dalam “Dha’if Abi Daud” (118) dan Ibnu Hibban menganggapnya terjaga.

Yang Kedua: Khufaf bin Ima’.
Katanya: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila duduk di akhir shalatnya. Beliau berisyarat dengana jari telunjuknya. [Dan orang-orang musyrikpun berkata: “Dia (Muhammad) menyihir dengannya]. Dan mereka dusta akan tetapi itu adalah tauhid”. Diriwayatkan: Ahmad (4/57), Thabraniy dalam “Mu’jamul Kabir” (4/257/4176) dan lafaznya dari beliau, Baihaqy (2/133) dengan sanad yang perawinya tsiqat, tetapi sebagian mereka memasukkan dianatara dua tabi’in dan Khufaf seorang yang tidak dikenal (tidak dinamai).

Yang Ketiga: Wa’il bin Hujr.
Dalam hadits yang menjelaskan sifat tasyahhud Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wasallam dia berkata: “Kemudian Beliau mengangkat jarinya, maka kulihat beliau menggerak-gerakkannya dan berdo’a dengannya. Diriwayatkan: Pemilik Kitab-kitab Sunnah dan yang selain mereka dan dishahihkan Ibnu Khuzaiamah, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ibnu Mulqan, Nawawy, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajr al Atsqalany. Dan (ini) dikeluarkan di dalam “Irwa” (2/68-69), dan “Shahih Abi Daud” (717), dan dia (hadits di atas) merupakan saksi yang kuat dalam permasalahan ini. Maka ucapan “yusyiru” dalam hadits artinya adalah ucapan Wail “yuharikuha” sebagaimana akan datang penjelasannya dalam waktu dekat, Insya Allah Ta’ala.

Dan sungguh sebagian (Mutaakhkhirin) telah menyendiri dari pada Imam-imam yang menshahihkannya, dan orang-orang yang selain mereka dari kalangan (orang-orang) yang menyambut hadits dengan penerimaan, pengamalan atau (yang) menta’wilkannya. Sebagaimana telah kujelaskan dalam “Tamamul Minnah” (Hal. 218). Lalu mereka mendha’ifkannya dengan tuduhan, menyendirinya (Zaidah bin Kudamah dari A’syim bin Kulaib) dengan perkataannya: “yusyiru=menggerak-gerakkannya” dari teman-teman (yang meriwayatkan dari A’syim) A’syim yang lainnya.

Dan aku telah membantah mereka dalam sumber yang kusebutkan tadi (Tamamul Minnah) yang kesimpulannya: Bahwa isyarat tidak mengkibar tasurb . Dan pada seluruh riwayat tersebut tidak terdapat keterangan yang menetapkan (Tahrik) dan tidak pula menafikannya, juga (kusebutkan) penyelisihan mereka terhadap para Imam sebagaimana yang telah kujelaskan disana. Maka bagi yang ingin memperluas kembalilah melihatnya.

Tetapi saya sekarang ingin memperkuat keshahihan hadits Zaidah melalui hadits-hadits pendukung dari jalan yang lain, yang nantinya akan memberi kejelasan kepada para pembaca akan kekeliruan mereka dalam pendha’ifan hadits (Zaidah) dan penyelisihan mereka terhadap Imam-imam yang terdahulu. Dan yang demikian itu untuk menyesuaikan apa yang saya ketahui belakangan ini tentang sebuah risalah milik seorang pelajar (yang menyandarkan diri terhadap ‘Ilmu…) dengan judul “Manhajus Shahih fil Hukmi al Hadits Nabawy asy Syarif” dengan penulis Abil Mursyid. Disitu dia sebutkan bahwa dia adalah salah seorang murid Syaikh Syu’aib al Arnauth. Dan yang tampak bagi saya dari risalah ini (ialah): Kalau ini bukan merupakan karangan beliau (al Arnauth) maka maayoritasnya adalah penyampaiannya terhadap penulis (muridnya). Dan yang menyedihkan (yang menyakitkan) saya adalah penyebutan hadits Zaidah ini sebagai salah satu contoh dari empat contoh hadits yang syadz, menurut dugaannya. Dan sungguh dia telah bertaqlid kepada para Mutaakhkhirin dalam permasalahan ini. Dan tidak dia datang dengan hal yang baru melainkan pembongkaran atas kebohongannya sendiri. Sesungguhnya dia bukanlah ahlinya untuk terjun ke bidang yang sangat berbahaya ini. Maka hanya kepada Allahlah kita berlindung dari sifat ujub, dusta dan ingin popularitas, karena yang demikian itu akan membinasakan diri. Dan perhatikanlah olehmu penjelasan berikut ini!

Dan orang ini telah menyebutkan sebelas perawi dari perawi-perawi Asyim bin Kulaib yang menyelisihi riwayat Zaidah sekaligus menunjukkan sumbernya dari kitab-kitab sunnah yang keseluruhannya diberi nomor secara urut. Dan engkau, kalau kembali melihat sumber-sumber tersebut, engkau akan dapati bahwa dia telah memberi masukan yang tidak berfaedah kepada para pembaca.

Diantara yang dia sebutkan seperti No: [7] Abdullah bin Idris dari Ibnu Majah (912) dan No. [9] Abu ‘Awanah dari Thabrany (22/90). Sesungguhnya kedua hadits ini tidak boleh dikategorkan sebagai hadits/riwayat yang menyelisihi riwayat Zaidah, karena keduanya tidak menyebutkan isyarat secara mutlak. Dan yang demikian itu menunjukkan bahwa mereka meringkas hadits tersebut menyelisihi peraw-perawi yang menetapkannya, yaitu sembilan perawi lainnya. Maka sebagaimana tidak boleh mempertentangkan kesembilan perawi tersebut dengan keduanya, demikian pula tidak boleh mempertentangkan riwayat Zaidah dengan kedua riwayat tersebut. Dan itu karena sesuai dengannya –seperti yang sembilan- maka ada tambahan ‘Ilmu. Dan tambahan yang tsiqah diterima sebagaiamana yang tampak dan dikenal di kalangan para ‘Ulama.

Maka jelaslah perkara ini! Mari kita lihat riwayat-riwayat dan lafaz-lafaz kesembilan lainnya akana kita dapati diantara mereka yang sesuai dengan Zaidah dalam riwayat tahrik dari sisi makna, sekalipun lafaz-lafaz mereka berbeda-beda dan bukanlah hal yang mengabar… kalau tidak adanya penjabaran/pemaparan/penjelasan beliau (Abil Mursyid) terhadap hadits ini, apakah dikarenakan kesengajaan atau kebodohan yang keduaa-duanya adalah hal yang pahit.

Maka aku akan tampilkan nama-nama mereka sesuai dengan takhrij yang terdapat dalam risalah tersebut dengan mendahulukan lafaz-lafaz dimaksud:

Pertama: [4] Abul Ahwash Sallam bin Sulaim dari Thayalisy (1020) dan Tabrany (22/80).
Maka aku katakan: Lafaznya pada dua tempat tersebut (Thayalisy) dan Tabrany) berbunyi: “Dan beliau mulai berdo’a” dan ditambah oleh Thayalisy: “yakni demikian: dengan telunjuk, beliau mengisyaratkan dengannya”.

Kedua: [8] Zuhair bin Mu’awiyah dari Ahmad (4/318) dan Tabrany (22/84).
Aku katakan: Lafaz keduanya (berbunyi): “Kemudian aku lihat beliau melakukan begini, kemudian Zuhair mengangkat jari tasybihnya (telunjuk)”.

Ketiga: [11] Bisyr bin Mufaddhal dari Nasa’I (3/35-36).
Aku katakan: Dan lafaznya: “Dan aku melihatnya melakukan demikian, dan Bisyr mengisyaratkan dengan jari telunjuk tangan kanannya dan menggelangkan jari tengah dengan ibu jarinya”. Dan riwayat Bisyr ini diriwayatkan Ibnu Khuzaimah juga di dalam “Shahihnya” (1/353/713) bergandengan dengan riwayat Abdullah bin Idris dengan lafaz: “Kemudian menggelangkannya, lalu berisyarat dengan jari telunjuk seraya berdo’a”.

Aku katakan: Seluruh lafaz dari keempat perawi tsiqah ini memperkuat riwayata Zaidah dan memperkuat keshahihannya, juga membatalkana pancacatan mereka (mutaakhkhirin) akan syadznya riwayat ini. Dan yang demikian itu karena ucapan Zuhair dan Bisyr: “ya qulu ha kadza=beliau melakukan demikian” itu semakna dengan riwayat Abil Ahwash dan Ibnu Idris yang berbunyi: “yusyiru=berisyarat”. Karena dia fi’il mudhari yang menunjukkan pengulangan, menurut orang-orang yang tahu bahasa dan adab-adabnya. Sabagaimana keadaan halnya aucapan Zaidah: “yuharrikuha=menggerak-gerakkannya” karena yang dimaksud tadi itulah orang-orang mutaakhkhirin mengingkarinya. Demikian juga ucapan perawi-perawi tsiqah: “yusyiru=berisyarat” adalah fi’il mudhari yang memberikan faedah pengulangan isyarat, tidak ada bedanya, maka artinya: adalah “yuharrik=menggerak-gerakkannya”. Dan ini jelas sekali. Maka saya tidak tahu mengapa hal itu bias tersamar/terluput dari mereka yang mengingkari adnya tahrik?! Dan dianatara penguat apa yang saya sebutkan adalah: tambahan Abil Ahwash dan juga Bisyr dari Ibnu Khuzaimah: “wa ja’ala yusyiru biha=dan beliau mulai berisyarat dengannya”. Maka sesungguhnya dia lebih jelas penunjukannyaa atas isyarat dan tahrik. Dan ini sangat jelas.

Kesimpulan:
Bahwa hadits Wail dari riwayat Zaidah adalah shahih, dan dia memiliki pendukung-pendukung yang –tsiqah-dari segi makna. Dan yang menyatakan sebagai riwayat yang syadz, telah pura-pura lalai dari riwayat yang tsiqah yang bercocokan dengannya. Dan (pura-pura lalai) pengulangan yang terdapat pada fi’il mudhari’. Sebagaimana mereka pura-pura bodoh (tidak tahu) terhadap penshahihan Para Imam yang terdahulu. Dana mereka meremehkan Para Imam, dan mengakui ilmu yang belum mereka ketahui.

Dan yang benar-benar aneh:
Murid Syaikh Syu’aib –yang dimaksud- yang berbangga-bangga dengan keadaannya sebagai murid Syaikh dan bekerja di bawah pengawasan dan pengarahannya, sungguh Syaikhnya sendiri menyelisihinya dalam hadits ini! Dan ini dia (Syaikh) katakana ketika menta’liq hadits Zaidah ini di dalam “Shaihih Ibnu Hibban” (5/171): “ Sanadnya kuat!” Dan beliau tidak mencacatinya dengan syadz. Dan inilah yang benar!

Dan saya tidak tahu apakah Syaikh ruju’ dari penguataanya terhadap hadits ini, kepada pendapat dan kebodohan muridnya. Atau telah menimpa dia apa yang telah menimpa muridnya yang lain (Hasan Abdul Mannan). Berupa penyimpangan pada puluhan hadits yang telah dia dha’ifkan dari “Riyadush Shalihin” yang akhirnya dia sebutkan bahwa gurunya menyetujui hal itu. Bersamaan sebagiannya (hadits tersebut) telah beliau (Syaikh) shahihkan di dalam ta’liq-ta’liq beliau?! Nantikan akan diungkapkan hari-hari.

Lihatlah sebagian hadits yang dilemahkan (Hasan) ini adalah merupakan kebodohan yang sempurna “Istidrak” (6, 11, 13) pada akhir jilid 2 dari “Silsilah Hadits-hadits Shahih” cetakan terbaru. Dan “Istidrak” (14) dana di bawahnya hadits lain yang shahih didha’ifkan orang yang dinamakan (Adil) dengan kebodohan sempurna (puncak) yang menunjukkan tidak pahamnya dia.

Peringatan:
Kemudian saya menemukan (mengetahui) Hadits Khufaf bin I’mas di dalam “Musnad Abi Ya’la” (2/207-208) dari jalan Yazid bin ‘Iyadh daari “Imran bin Abi Anas dari Abil Kasim Miqsam maula dari Rabi’ah dari Harits katanya: “Saya pernah mulai shalat di Masjid Bani Ghifar dan tatkala saya duduk saya langsung berdo’a dan berisyarat dengan satu jari, tiba-tiba datanglah kepadakuKhufaf bin “Imas al Ghifary dating kepadaku (menemui aku) dan saya dalam keadaaan demikian, maka berkatalah ia: … dia menyebutkan hadits.

Maka penta’liq mengomentari hadits ini, setelah dia melemahkan Yazid bin ‘Iyadh, dan beliau riwayatkan dari riwayat Imam Ahmad dan Baihaqy: “Dan ini adalah sanad yang jahirnya terputus, selain riwayat yang ada pada kami, mudah-mudahan dia (riwayat) membantu penentu perawi yang tidak dikenal (majhul) yaitu: Ibnu Khufaf. Maka kalau demikian adanya, maka (riwayat) sanadnya menjadi Shahih!”

Demikian kata beliau (penta’liq)! Dan ini menjadi sangat aneh asing, karena beberapa perkara:

Pertama:
Di dalam sanad tidak terdapat penjelasan bahwa Harits adalah anak Khufaf. Bahkan jhahirnya dia (Harits, bukanlah Ibnu Khufaf ) adalah orang lain, karena kalau demikian (Harits adalah Ibnu Khufaf) keadaannya pasti dia (Harits) mengatakan: “Datang kepadaku Abu (Ayahku) Khufaf” atau yang semisalnya. Dan ucapannya: “Saya pernah shalat di Masjid Bani Ghifar” tidak bias diterima karena dia (Harits) seorang Ghifar.

Kedua:
Kalau (seandainya) disitu ada penjelasan bahwa (Harits) adalah anak Khufaf, sanadnya tetap tidak shahih. Bagaimana bias shahih? Sementara disitu ada Yazid bin Iyadh, dan dia sendiri telah mendha’ifkannya.

Yang Ketiga:
Perbuatannya yang mencukupkan semata-mata pendha’ifan adalah sikap bergampang-gampang yang sangat jelas. Karena, Yazid jauh lebih buruk keadaannya. Bahkan Nasa’I telah meninggalkannya, juga (Imam) yang selain beliau. Dan Hafizh telah berkata di dalam “At Tahdzib”: “Didustakan Malik dan yang lainnya”.

Wallahu a’lam
————-
* Dari Kitab Ash Shahihah Syaikh Albani Jilid VI Juz I

Sutrah (Pembatas) dalam Sholat

Posted in b. Sholat with tags , on 26 January 2010 by anginlawu

Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya.”[1 Muslim di dalam ash-Shahih]

Dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan.”[2]

Dalam satu riwayat: “Maka sesungguhnya syetan melewati antara dia dengan sutrah.” Dari Sahl bin Abu Hitsmah -radhiyallahu ‘anhu-: Dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau berkata:

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya.”[3]

Dalam satu riwayat:

“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah dia memakai sutrah dan mendekatinya, karena sesungguhnya syetan akan lewat di hadapannya.”[4 Ini lafadz Ibnu Khuzaimah]

Asy-Syaukani berkata sebagai komentar atas hadits Abu Sa’id yang lalu: “Dalam hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib.”[5 Nailul Authar (3/ 2)]

Dia (asy-Syaukani) berkata: “Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati suatu dalil yang memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah. Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam-:

“Maka sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakannya.” Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menjauhi sesuatu yang bisa menghilangkan sebagian pahalanya.[6 As-Sailul Jarraar (1/ 176)]

Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah:

“Sesungguhnya sutrah itu sebab yang syar’i, yang dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat di hadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah.[7 Tamamul Minnah(hlm. 304)]

Oleh karena itu, salafus shalih -semoga Allah meridhai mereka- sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Sehingga datanglah perkataan dan perbuatan mereka yang menunjukkan, bahwa mereka sangat gigih dalam mendorong menegakkan sutrah dan memerintahkannya serta mengingkari orang yang shalat yang tidak menghadap kepada sutrah, sebagaimana yang akan engkau lihat.

Dari Qurrah bin ‘Iyas, dia berkata: “‘Umar telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia berkata: “Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya.”"[8]

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Dengan itu ‘Umar menginginkan agar dia shalat menghadap ke sutrah.”[9]

Dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah dia shalat menghadap ke sutrah dan mendekatinya, supaya syetan tidak lewat di depannya.”[10]

Ibnu Mas’ud berkata: “Empat perkara dari perkara yang sia-sia: “Seseorang shalat tidak menghadap ke sutrah… atau dia mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan jawaban.”[11]

Wahai saudaraku pembaca, perhatikanlah -semoga Allah memberikan petunjuk kepadaku dan engkau- bagaimana perintah-perintah itu datang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, yang kalau mentaatinya berarti mentaati Allah. Tidaklah beliau berbicara dari hawa (nafsu)-nya, melainkan dari wahyu yang diturunkan. Bagaimana para sahabatnya memerintahkan dengan sesuatu yang beliau perintahkan, sehingga ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- khalifah yang lurus, dialah yang mendatangi sahabat yang agung ketika dalam keadaan shalat, maka dia (‘Umar) memegangi tengkuk sahabatnya itu untuk mendekatkannya ke sutrah, sehingga shalatnya menghadap kepadanya. Dan perhatikanlah, bagaimana Ibnu Mas’ud menyamakan antara shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke sutrah dengan orang yang tidak memberikan jawaban ketika mendengar adzan.”[12]

Dari Anas, dia berkata: “Sesungguhnya saya melihat sahabat-sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang di saat shalat Maghrib, sampai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar.”[13]

Dalam satu riwayat: “Dalam keadaan seperti itu, mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib.”[14]

Anas menceritakan keadaan para sahabat dalam waktu yang sempit itu, bagaimana mereka bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum Maghrib.

Dari Nafi’, dia berkata: “Bahwasanya Ibnu ‘Umar jika tidak mendapati jalan menuju ke salah satu tiang dari tiang-tiang masjid, dia berkata kepadaku: “Palingkan punggungmu untukku.”[15]

Dan dari dia (Nafi’) juga, dia berkata: “Bahwa Ibnu ‘Umar tidak shalat, kecuali menghadap ke sutrah.”[16]

Salamah bin al-Akwa` menegakkan batu-batu di tanah, ketika dia hendak shalat, dia menghadap kepadanya.[17]

Dalam atsar ini: Tidak ada bedanya antara di tanah lapang maupun di dalam bangunan. Dhahir hadits-hadits yang lalu serta perbuatan Nabi menguatkan yang demikian itu, sebagaimana yang telah ditetapkan asy-Syaukani atas hal tersebut.[18]

Al-Allamah as-Safarini berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya orang yang shalat disunnahkan membuat sutrah berdasarkan kesepakatan para ulama. Meskipun dia tidak khawatir adanya orang yang melewatinya. Ini menyelisihi al-Malik. Dalam al-Waadhih: wajib dari tembok atau sesuatu yang dapat jadi penghalang (sutrah) tersebut dan luasnya sutrah itu mengherankan al-Imam Ahmad.[19] Pemutlakan tersebut sangat tepat, karena penjelasan alasannya hanya bersandar dengan ra’yu (pikiran) semata, tidak ada dalil padanya dan di dalamnya terdapat pengguguran hanya dengan ra’yu terhadap nash-nash yang mewajibkan untuk membuat sutrah sebagiannya telah disebutkan sebelumnya. Dan ini tidak dibolehkan, khususnya jika yang lewat itu dari jenis yang tidak bisa dilihat oleh manusia yaitu syetan. Sesungguhnya telah datang kabar yang terang dari perkataan dan perbuatan (Nabi) -shallallahu ‘alaihi wasallam-.”[20]

Ibnu Khuzaimah, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang memerintahkan membuat sutrah, dia berkata:

“Kabar-kabar ini semua shahih, sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah memerintahkan kepada orang yang shalat agar membuat sutrah di dalam shalatnya.”

Abdul Karim menduga, setelah mendapatkan kabar dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas:

“Sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah shalat tidak menghadap ke sutrah, ketika beliau berada di tanah lapang,[21] karena Arafat di jaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak ada bangunan yang tegak yang dengannya beliau bisa membuat sutrah dalam shalatnya!! Padahal sesungguhnya beliau telah melarang seseorang melakukan shalat, kecuali menghadap ke sutrah. Maka bagaimana beliau melakukan sesuatu yang beliau sendiri melarangnya?!”[22]

Saya (penulis) berkata: Tidak adanya bangunan tidaklah menghalangi dari membuat sutrah. Karena telah ada penjelasan yang demikian itu dalam hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-.

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Dia telah shalat bersama manusia di Mina menghadap ke selain tembok.”[23]

Dan terdapat riwayat yang shahih dari jalan lain, sesungguhnya dia berkata: “Saya menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- ketika di Arafat dan beliau shalat ke arahnya dan keledai ada di belakang tombak kecil itu.”[24]

Ibnu at-Tirkamani berkata: “Saya katakan bahwa: “Tidak adanya dinding tidak mengharuskan meniadakan sutrah. Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan dari riwayat Malik tersebut yang menunjukkan, bahwa beliau shalat tidak menghadap ke sutrah.”[25]

Setelah beberapa uraian di atas, maka kami (penulis) berkata: Nyatalah bagi kami dengan jelas, bahwa:

1. Kesalahan orang yang shalat yang tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu-lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang

Tidak ada bedanya antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum tentang sutrah ini secara mutlak.[26]

2. Sebagian ulama menyunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat[27]

Yang demikian ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.[28]

3. Ukuran sutrah yang mencukupi bagi orang yang shalat, sehingga dia bisa menolak bahayanya orang yang lewat, adalah setinggi pelana

Sedangkan orang yang mencukupkan sutrah yang kurang dari ukuran itu dalam waktu yang longgar tidak diperbolehkan.

Dan dalilnya dari Thalhah, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan tiang setinggi pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat dan janganlah ia memperdulikan orang yang ada di belakangnya.”[29]

Dari ‘A`isyah -radhiyallahu ‘anha-, dia berkata: “Pada waktu perang Tabuk Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang sutrahnya orang yang shalat, maka beliau menjawab: “Tiang setinggi pelana.”"[30]

Dan dari Abu Dzar, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian berdiri melakukan shalat, maka sesungguhnya dia telah tertutupi jika di hadapannya ada tiang setinggi pelana. Jika tidak ada tiang setinggi pelana di hadapannya, maka shalatnya akan diputus oleh keledai atau perempuan atau anjing hitam.”[31]

Para ulama berpendapat, bahwa mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan itu tidak boleh. Dan sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- hanya ditanya tentang sutrah yang mencukupi, maka seandainya kurang dari (ukuran) itu mencukupi, tentu tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan.[32]

Ukuran panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ‘Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi’.[33] Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah.[34] Dan ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.[35]

Telah tetap, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan, bahwa yang dimaksud menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.

Ibnu Khuzaimah berkata: “Dalil dari pengabaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tersebut, bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Di antaranya terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, bahwa beliau menancapkan tombak kecil untuknya, lalu beliau shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana.”[36]

Dia berkata juga: “Perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- membuat sutrah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana, bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan.”[37]

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa` -radhiyallahu ‘anhu-.

Dan yang sangat pantas disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah dha’if. Telah didha’ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi’i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: “Tidak sah dan tidak tetap.” Asy-Syafi’i berkata dalam Sunan Harmalah: “Seorang yang shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka hadits itu diikuti.”

Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: “Garis itu bathil.” Dan hadits itu telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[38]

Setelah ini maka dikatakan:

4. Dalam shalat berjama’ah, makmum itu tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama’ah itu terletak pada sutrahnya imam

Janganlah seseorang beranggapan, bahwa setiap orang yang shalat (dalam shalat berjama’ah) sutrahnya itu adalah orang yang shalat yang ada di depannya. Sesungguhnya hal itu tidak ada pada shaf yang pertama, sehingga dengan demikian mengharuskan melakukan pencegahan terhadap orang yang lewat di hadapannya. Sedangkan dalil yang ada menyelisihi hal tersebut, yaitu:

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Saya dan Fudhail datang dengan mengendarai keledai betina dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berada di Arafah. Maka kami melewati sebagian shaf, kemudian kami turun dan kami tinggalkan keledai itu merumput. Lalu kami masuk shalat bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Setelah itu beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak berkata sepatah kata pun kepada kami.”[39]

Dalam satu riwayat: “Sesungguhnya keledai betina itu melewati di depan sebagian shaf yang pertama.”[40]

Ketika Ibnu ‘Abbas dan Fudhail di atas keledai betina lewat di depan shaf yang pertama, tidak ada satupun sahabat yang menolak keduanya dan keledai betina itupun juga tidak ditolak, kemudian tidak ada seseorang yang mengingkari mereka atas perbuatannya tersebut, demikian pula Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Jika ada seseorang yang berkata: “Mungkin Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengetahui yang demikian itu!!”

Maka dikatakan kepadanya: “Jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak melihat kepada keduanya dari sampingnya, maka beliau melihat keduanya dari belakangnya. Sesungguhnya beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Apakah kalian melihat kiblatku di sini, demi Allah kekhusyu’an dan ruku’ kalian tidak ada yang tersembunyi bagiku. Sesungguhnya saya melihat kalian dari belakang punggungku.”[41]

Ibnu Abdil Bar berkata: “Hadits Ibnu ‘Abbas ini memberi kekhususan kepada hadits Abu Sa’id: “Jika ada salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang melewati di depannya,” yang demikian itu khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk makmum, orang yang lewat di depannya tidak membahayakannya, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ini.”

Selanjutnya dia (Ibnu Abdil Bar) berkata: “Tidak ada perselisihan di antara para ulama terhadap perkara ini.”[42]

Dari sini bisa diketahui: “Sesungguhnya shalat berjama’ah adalah seseorang shalat dengan beberapa orang, bukannya shalat dengan jumlah orang yang ada di dalamnya. Oleh karena itu shalat jama’ah tersebut cukup dengan satu sutrah. Kalau shalat berjama’ah itu pengertiannya beberapa shalat, tentunya setiap orang yang ada di dalamnya butuh sutrah.”[43]

5. Jika seorang Imam tidak membuat sutrah, maka sesungguhnya dia telah menjelekkan shalatnya dan sikap meremehkan itu hanya dari dia

Sedangkan bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutrah untuk dirinya dan (tidak wajib) menahan orang yang melewatinya.[44]

6. Apabila makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka’at yang tertinggal bersama Imam, sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan?

Al-Imam Malik berkata: “Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang lewat semampunya.”[45]

Ibnu Rusyd berkata: “Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka’at shalatnya yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan itu menjadi sutrah baginya untuk raka’at yang tersisa. Jika tidak ada tiang yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang yang lewat di depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka dia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf-shafnya kaum yang shalat bersama imam, maka tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah sutrah untuk mereka. Hanya pada Allahlah taufik tersebut.”[46]

Inilah yang dikatakan oleh al-Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusydi, yang tidak pantas untuk diselisihi. Sebab, seorang makmum masbuk yang memasuki shalat sebagaimana yang diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah baginya, maka keadaannya seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya sebagai sutrah, lalu binatang itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini tidaklah digolongkan sebagai orang yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.

Akan tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan orang yang lewat ke dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati depannya.”[47]

Sumber: Koreksi atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat, hlm. 75-88.

Maktabah Salafy Press, cetakan pertama, Dzulqa’idah 1423 H.


[1] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam ash-Shahih.

[2] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.

[3] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279), Ahmad di dalam al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no. (379), al-Humaidi di dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695), an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no. (803), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam Syarhul-Ma’ani al-Atsar (1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu’jamul-Kabir (6/ 119), al-Hakim di dalam al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra (2/ 272) dan hadits tersebut shahih.

[4] Ini lafadz Ibnu Khuzaimah.

[5] Nailul Authar (3/ 2).

[6] As-Sailul Jarraar (1/ 176).

[7] Tamamul Minnah (hlm. 300).

[8] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (1/ 577-dengan al-Fath) secara ta’liq dengan Shighah Jazm dan di-washalkannya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (2/ 370).

[9] Fathul Baari (1/ 577)

[10] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279) dengan sanad yang shahih.

[11] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (2/ 61), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (2/ 285) dan dia shahih.

[12] Ahkamus Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 13-14), Penerbit Daar Ibnul Qayyim Dammam.

[13] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (503).

[14] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (625).

[15] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 279), dengan sanad shahih.

[16] Telah dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (2/ 9) dan dalam sanadnya ada kelemahan dan didukung oleh sebelumnya.

[17] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 278).

[18] Nailul Authar (3/ 6).

[19] Syarah Tsulatsiyaat al-Musnad (2/ 786).

[20] Tamamul Minnah (hlm. 304).

[21] Riwayat haditsnya dha’if (lemah), sebagaimana telah diperingatkan atasnya oleh al-Albani -rahimahullah- di dalam Tamamul Minnah (hlm. 305) dan beliau berkata: “Riwayat itu telah dikeluarkan dalam kitabku: al-Ahadits adh-Dha’ifah, no. (5814) bersama hadits-hadits yang lain dengan maknanya.”

[22] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 27-28).

[23] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih no. (76)(493)(861)(1857)(4412), Ahmad dalam al-Musnad (1/ 342), Malik dalam al-Muwaththa’ (1/ 131) dan selain mereka.

[24] Telah dikeluarkan oleh Ahmad di dalam al-Musnad (1/ 243), Ibnu Khuzaimah dalam ash-Shahih (840), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (11/ 243) dan sanadnya Ahmad hasan.

[25] Al-Jauharun-Naqi (2/ 273). Dan lihat bantahan yang lain dalam: Ahkamu as-Sutrah (hlm. 88 dan setelahnya).

[26] Lihat sandaran orang yang mengatakan, bahwa di Mekkah tidak ada sutrah, bahwasanya dibolehkan –di sana- berjalan melewati di hadapan orang-orang yang sedang shalat dan bantahan akan pernyataan ini terdapat dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal-Maudhu’ah, no. (928) dan kitab Ahkam as-Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 46-48)(120-126) dan mengaitkan orang yang lewat di depan orang yang shalat dengan keadaan darurat merupakan perkara yang sifatnya sebagai alternatif, khususnya ketika berada di dalam keadaan yang sangat berdesak-desakan. Telah berkata tentangnya al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath (1/ 576) dan az-Zarqani dalam Syarahnya atas Mukhtashar Khalil (1/ 209). Wallahu A’lam.

[27] Lihat, misalnya di dalam: Zaadul Ma’aad (1/ 305).

[28] Ahkam as-Sutrah (hlm. 450).

[29] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (499).

[30] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (500).

[31] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (510).

[32] Ahkam as-Sutrah (hlm 29).

[33] Lihat: Mushannaf Abdurrazzaq (2/ 9, 14, 15), Shahih Ibnu Khuzaimah no. (807), Sunan Abu Dawud no. (686).

[34] Lisanul ‘Arab (3/ 1495).

[35] Mu’jam Lughatul Fuqahaa’ (hlm. 450-451).

[36] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 12).

[37] Rujukan yang lalu.

[38] Lihat: Tamamul Minnah (hlm. 300-302), Ahkam as-Sutrah (hlm. 98-102), Syarah an-Nawawi atas Shahih Muslim (4/ 216), Tahdzib at-Tahdzib (12/ 199), Tarjamah (Abi ‘Amr bin Muhammad bin Harits).

[39] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (504).

[40] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (1857).

[41] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (418), (471) dan pembicaraan yang lalu dari Ahkam as-Sutrah (hlm. 22).

[42] Fathul Baari (1/ 572).

[43] Faidhul Qadir (2/ 77).

[44] Lihat: Ahkam as-Sutrah (hlm. 21-22).

[45] Syarah az-Zarqaani ‘ala Mukhtashar Khalil (1/ 208).

[46] Fatawa Ibnu Rusyd (2/ 904).

[47] Ahkam as-Sutrah (hlm. 26-27).

Dzikir Setelah Sholat

Posted in b. Sholat with tags , on 18 January 2010 by anginlawu

Keutamaan Berdzikir


Di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah diterangkan tentang keutamaan berdzikir kepada Allah, baik yang sifatnya muqayyad (tertentu dan terikat) yaitu waktu, bilangannya dan caranya terikat sesuai dengan keterangan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, tidak boleh bagi kita untuk menambah atau mengurangi bilangannya, atau menentukan waktunya tanpa dalil, atau membuat cara-cara berdzikir tersendiri tanpa disertai dalil baik dari Al-Qur`an ataupun hadits yang shahih/hasan, seperti berdzikir secara berjama’ah (lebih jelasnya lihat kitab Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid, Al-Ibdaa’ fii Kamaalisy Syar’i wa Khatharul Ibtidaa’, Bid’ahnya Dzikir Berjama’ah, dan lain-lain).
Atau dzikir-dzikir yang sifatnya muthlaq, yaitu dzikir di setiap keadaan baik berbaring, duduk dan berjalan sebagaimana diterangkan oleh ‘A`isyah bahwa beliau berdzikir di setiap keadaan (HR. Muslim). Akan tetapi tidak boleh berdzikir/menyebut nama Allah di tempat-tempat yang kotor dan najis seperti kamar mandi atau wc.
Diantara ayat yang menjelaskan keutamaan berdzikir adalah:

1. Firman Allah,
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ
“Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku.” (Al-Baqarah:152)

2. Firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (Al-Ahzaab:41)

3. Firman Allah, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar/jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bershadaqah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzaab:35)

4. Firman Allah,
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِين
“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Al-A’raaf:205)

Adapun di dalam As-Sunnah, Diantaranya:
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِيْ يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِيْ لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
“Permisalan orang yang berdzikir kepada Allah dengan orang yang tidak berdzikir kepada Allah adalah seperti orang yang hidup dan mati.” (HR. Al-Bukhariy no.6407 bersama Fathul Bari 11/208 dan Muslim 1/539 no.779)
Adapun lafazh Al-Imam Muslim adalah,

مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِيْ يُذْكَرُ اللهُ فِيْهِ وَالْبَيْتِ الَّذِيْ لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيْهِ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
“Permisalan rumah yang di dalamnya disebut nama Allah dan rumah yang di dalamnya tidak disebut nama Allah adalah seperti orang yang hidup dan orang yang mati.”

2. Dari ‘Abdullah bin Busrin radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam telah banyak atasku, maka kabarkan kepadaku dengan sesuatu yang aku akan mengikatkan diriku dengannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ
“Hendaklah lisanmu senantiasa basah dengan dzikir kepada Allah.” (HR. At-Tirmidziy 5/458 dan Ibnu Majah 2/1246, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/139 dan Shahiih Sunan Ibni Maajah 2/317)

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ
“Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah maka dia mendapat satu kebaikan dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf.” (HR. At-Tirmidziy 5/175, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/9 serta Shahiihul Jaami’ Ash-Shaghiir 5/340)

Dzikir-dzikir Setelah Salam dari Shalat Wajib

Diantara dzikir-dzikir yang sifatnya muqayyad adalah dzikir setelah salam dari shalat wajib. Setelah selesai mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, kita disunnahkan membaca dzikir, yaitu sebagai berikut:

1. Membaca:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
“Aku meminta ampunan kepada Allah (tiga kali). Ya Allah, Engkaulah As-Salaam (Yang selamat dari kejelekan-kejelekan, kekurangan-kekurangan dan kerusakan-kerusakan) dan dari-Mu as-salaam (keselamatan), Maha Berkah Engkau Wahai Dzat Yang Maha Agung dan Maha Baik.” (HR. Muslim 1/414)

2. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ, اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menolak terhadap apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau tolak dan orang yang memiliki kekayaan tidak dapat menghalangi dari siksa-Mu.” (HR. Al-Bukhariy 1/255 dan Muslim 414)

3. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada Allah, milik-Nya-lah segala kenikmatan, karunia, dan sanjungan yang baik, tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, kami mengikhlashkan agama untuk-Nya walaupun orang-orang kafir benci.” (HR. Muslim 1/415)

4. Membaca:
سُبْحَانَ اللهُ
“Maha Suci Allah.” (tiga puluh tiga kali)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ
“Segala puji bagi Allah.” (tiga puluh tiga kali)

اَللهُ أَكْبَرُ
“Allah Maha Besar.” (tiga puluh tiga kali)
Kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan membaca,

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.”
Barangsiapa mengucapkan dzikir ini setelah selesai dari setiap shalat wajib, maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan. (HR. Muslim 1/418 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada dua sifat (amalan) yang tidaklah seorang muslim menjaga keduanya (yaitu senantiasa mengamalkannya, pent) kecuali dia akan masuk jannah, dua amalan itu (sebenarnya) mudah, akan tetapi yang mengamalkannya sedikit, (dua amalan tersebut adalah): mensucikan Allah Ta’ala setelah selesai dari setiap shalat wajib sebanyak sepuluh kali (maksudnya membaca Subhaanallaah), memujinya (membaca Alhamdulillaah) sepuluh kali, dan bertakbir (membaca Allaahu Akbar) sepuluh kali, maka itulah jumlahnya 150 kali (dalam lima kali shalat sehari semalam, pent) diucapkan oleh lisan, akan tetapi menjadi 1500 dalam timbangan (di akhirat). Dan amalan yang kedua, bertakbir 34 kali ketika hendak tidur, bertahmid 33 kali dan bertasbih 33 kali (atau boleh tasbih dulu, tahmid baru takbir, pent), maka itulah 100 kali diucapkan oleh lisan dan 1000 kali dalam timbangan.”
Ibnu ‘Umar berkata, “Sungguh aku telah melihat Rasulullah menekuk tangan (yaitu jarinya) ketika mengucapkan dzikir-dzikir tersebut.”
Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dikatakan bahwa kedua amalan tersebut ringan/mudah akan tetapi sedikit yang mengamalkannya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syaithan mendatangi salah seorang dari kalian ketika hendak tidur, lalu menjadikannya tertidur sebelum mengucapkan dzikir-dzikir tersebut, dan syaithan pun mendatanginya di dalam shalatnya (maksudnya setelah shalat), lalu mengingatkannya tentang kebutuhannya (lalu dia pun pergi) sebelum mengucapkannya.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud no.5065, At-Tirmidziy no.3471, An-Nasa`iy 3/74-75, Ibnu Majah no.926 dan Ahmad 2/161,205, lihat Shahiih Kitaab Al-Adzkaar, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy 1/204)

Kita boleh berdzikir dengan tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali dengan ditambah tahlil satu kali atau masing-masing 10 kali, yang penting konsisten, jika memilih yang 10 kali maka dalam satu hari kita memakai dzikir yang 10 kali tersebut.
Hadits ini selayaknya diperhatikan oleh kita semua, jangan sampai amalan yang sebenarnya mudah, tidak bisa kita amalkan.

Tentunya amalan/ibadah semudah apapun tidak akan terwujud kecuali dengan pertolongan Allah. Setiap beramal apapun seharusnya kita meminta pertolongan kepada Allah, dalam rangka merealisasikan firman Allah,
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (Al-Faatihah:4)

5. Membaca surat Al-Ikhlaash, Al-Falaq dan An-Naas satu kali setelah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`. Adapun setelah shalat Maghrib dan Shubuh dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud 2/86 dan An-Nasa`iy 3/68, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 2/8, lihat juga Fathul Baari 9/62)

6. Membaca ayat kursi yaitu surat Al-Baqarah:255

Barangsiapa membaca ayat ini setiap selesai shalat tidak ada yang dapat mencegahnya masuk jannah kecuali maut. (HR. An-Nasa`iy dalam ‘Amalul yaum wal lailah no.100, Ibnus Sunniy no.121 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami’ 5/339 dan Silsilatul Ahaadiits Ash-Shahiihah 2/697 no.972)

7. Membaca:
اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Sebagaimana diterangkan dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tangannya dan berkata, “Ya Mu’adz, Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu.” Lalu beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepadamu Ya Mu’adz, janganlah sekali-kali engkau meninggalkan di setiap selesai shalat, ucapan…” (lihat di atas):
“Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” (HR. Abu Dawud 2/86 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiih Sunan Abi Dawud 1/284)
Do’a ini bisa dibaca setelah tasyahhud dan sebelum salam atau setelah salam. (‘Aunul Ma’buud 4/269)

8. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.”
Dibaca sepuluh kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh. (HR. At-Tirmidziy 5/515 dan Ahmad 4/227, lihat takhrijnya dalam Zaadul Ma’aad 1/300)

9. Membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima.” Setelah salam dari shalat shubuh. (HR. Ibnu Majah, lihat Shahiih Sunan Ibni Maajah 1/152 dan Majma’uz Zawaa`id 10/111)
Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah sehingga bisa mengamalkan dzikir-dzikir ini, aamiin.
Wallaahu A’lam.

Maraaji’: Hishnul Muslim, karya Asy-Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthaniy, Shahiih Kitaab Al-Adzkaar wa Dha’iifihii, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy dan Al-Kalimuth Thayyib, karya Ibnu Taimiyyah.

(Dikutip dari link http://fdawj.atspace.org/awwb/th3/29.htm, Edisi ke-29 Tahun ke-3 / 17 Juni 2005 M / 09 Jumadil Ula 1426 H)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.